KERANGKA DASARKURIKULUM PAUD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Memasuki milenium ke tiga Indonesia dihadapkan pada
tantangan untuk menyiapkan masyarakat menuju era baru, yaitu globalisasi yang
menyentuh semua aspek kehidupan. Dalam era global ini seakan dunia tanpa jarak.
Komunikasi dan transaksi ekonomi dari tingkat lokal hingga internasional dapat
dilakukan sepanjang waktu. Demikian pula nanti ketika perdagangan bebas sudah
diberlakukan, tentu persaingan dagang dan tenaga kerja bersifat multi bangsa.
Pada saat itu hanya bangsa yang unggullah yang anak mampu bersaing.
Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan
insan yang berkualitas. Menurut Undang-undang Sisdiknas Pendidikan adalah usaha
sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran
agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki
kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri,
kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Menurut UNESCO pendidikan hendaknya
dibangun dengan empat pilar, yaitu learning to know, learning to do, learning
to be, dan learning to live together.
Pada hakikatnya belajar harus berlangsung sepanjang
hayat. Untuk menciptakan generasi yang berkualitas, pendidikan harus dilakukan
sejak usia dini dalam hal ini melalui Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yaitu
pendidikan yang ditujukan bagi anak sejak lahir hingga usia 6 tahun. Sejak
dipublikasikannya hasil-hasil riset mutakhir di bidang neuroscience dan
psikologi maka fenomena pentingnya PAUD merupakan keniscayaan. PAUD menjadi
sangat penting mengingat potensi kecerdasan dan dasar-dasar perilaku seseorang
terbentuk pada rentang usia ini. Sedemikian pentingnya masa ini sehingga usia
dini sering disebut the golden age (usia emas).
Dengan diberlakukannya UU No. 20 Tahun 2003 maka
sistem pendidikan di Indonesia terdiri dari pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi yang
keseluruhannya merupakan kesatuan yang sistemik. PAUD diselenggarakan sebelum
jenjang pendidikan dasar. PAUD dapat diselenggarakan melalui jalur pendidikan
formal, nonformal, dan/atau informal. PAUD pada jalur pendidikan formal
berbentuk Taman Kanak-kanak (TK), Raudatul Athfal (RA), atau bentuk lain yang
sederajat. PAUD pada jalur pendidikan nonformal berbentuk Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), atau bentuk lain yang sederajat. PAUD pada
jalur pendidikan informal berbentuk pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan.
Dalam upaya pembinaan terhadap satuan-satuan PAUD
tersebut, diperlukan adanya sebuah kerangka dasar kurikulum dan standar
kompetensi anak usia dini yang berlaku secara nasional. Kerangka dasar
kurikulum dan standar kompetensi adalah rambu-rambu yang dijadikan acuan dalam
penyusunan kurikulum dan silabus (rencana pembelajaran) pada tingkat satuan
pendidikan. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum
operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan.
B. Tujuan
Tujuan kerangka dasar kurikulum pendidikan anak usia
dini adalah kerangka dasar yang dijadikan sebagai acuan bagi lembaga pendidikan
anak usia dini dalam mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan.
C. Sasaran
Sasaran kerangka dasar ini adalah lembaga-lembaga penyelenggara PAUD
jalur pendidikan formal dan nonformal seperti Taman Kanak-Kanak, Raudatul
Athfal, Kelompok Bermain,Taman Penitipan Anak, dan Satuan PAUD yang sejenis.
D. Ruang Lingkup Penulisan
Kerangka dasar ini terdiri dari bab I Pendahuluan, bab
II Landasan Pendidikan Anak Usai dini, bab III. Hakikat Pendidikan Anak Usai
Dini, bab IV Standar Kompetensi Anak Usia Dini, bab V Struktur Kurikulum
Pendidikan Anak Usia Dini, bab VI Penilaian Kurikulum, dan bab. VII Penutup.
BAB II
LANDASAN PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI
A. Landasan Yuridis
1. Dalam Amandemen UUD 1945 pasal 28 B ayat 2
dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan
berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
2. Dalam UU NO. 23 Tahun 2002 Pasal 9 Ayat 1 tentang
Perlindungan Anak dinyatakan bahwa ”Setiap anak berhak memperoleh pendidikan
dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasarnya
sesuai dengan minat dan bakatnya”.
3. Dalam UU NO. 20 TAHUN 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional Bab 1, Pasal 1, Butir 14 dinyatakan bahwa ”Pendidikan Anak
Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan yang ditujukan kepada anak sejak lahir
sampai dengan usia 6 tahun yang dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan
untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak
memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut”. Sedangkan pada pasal
28 tentang Pendidikan Anak Usia Dini dinyatakan bahwa ”(1) Pendidikan Anak usia
dini diselenggarakan sebelum jenjang pendidikan dasar, (2) Pendidkan anak usia
dini dapat diselenggarakan melalui jalur pendidkan formal, non formal, dan/atau
informal, (3) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal: TK, RA, atau
bentuk lain yang sederajat, (4) Pendidikan anak usia dini jalur pendidikan non
formal: KB, TPA, atau bentuk lain yang sederajat, (5) Pendidikan usia dini
jalur pendidikan informal: pendidikan keluarga atau pendidikan yang
diselenggarakan oleh lingkungan, dan (6) Ketentuan mengenai pendidikan anak
usia dini sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan peraturan
pemerintah.”
B. Landasan Filosofis
Pendidikan merupakan suatu upaya untuk memanusiakan
manusia. Artinya melalui proses pendidikan diharapkan terlahir manusia-manusia
yang baik. Standar manusia yang “baik” berbeda antar masyarakat, bangsa atau
negara, karena perbedaan pandangan filsafah yang menjadi keyakinannya.
Perbedaan filsafat yang dianut dari suatu bangsa akan membawa perbedaan dalam
orientasi atau tujuan pendidikan.
Bangsa Indonesia yang menganut falsafah Pancasila
berkeyakinan bahwa pembentukan manusia Pancasilais menjadi orientasi tujuan
pendidikan yaitu menjadikan manusia indonesia seutuhnya.Bangsa Indonesia juga
sangat menghargai perbedaan dan mencintai demokrasi yang terkandung dalam
semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang maknanya “berbeda tetapi satu.” Dari
semboyan tersebut bangsa Indonesia juga sangat menjunjung tinggi hak-hak
individu sebagai mahluk Tuhan yang tak bisa diabaikan oleh siapapun. Anak
sebagai mahluk individu yang sangat berhak untuk mendaptkan pendidikan yang
sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya. Dengan pendidikan yang diberikan
diharapkan anak dapat tumbuh sesuai dengan potensi yang dimilkinya, sehingga kelak
dapat menjadi anak bangsa yang diharapkan. Melalui pendidikan yang dibangun
atas dasar falsafah pancasila yang didasarkan pada semangat Bhineka Tunggal Ika
diharapkan bangsa Indonesia dapat menjadi bangsa yang tahu akan hak dan
kewajibannya untuk bisa hidup berdampingan, tolong menolong dan saling
menghargai dalam sebuah harmoni sebagai bangsa yang bermartabat.
Sehubungan dengan pandangan filosofis tersebut maka
kurikulum sebagai alat dalam mencapai tujuan pendidikan, pengembangannya harus
memperhatikan pandangan filosofis bangsa dalam proses pendidikan yang
berlangsung.
C. Landasan Keilmuan
Landasan keilmuan yang mendasari pentingnya pendidikan
anak usia dinii didasarkan kepada beberapa penemuan para ahli tentang tumbuh
kembang anak. Pertumbuhan dan perkembangan anak tidak dapat dilepaskan
kaitannya dengan perkembangan struktur otak. Menurut Wittrock (Clark, 1983),
ada tiga wilayah perkembangan otak yang semakin meningkat, yaitu pertumbuhan
serabut dendrit, kompleksitas hubungan sinapsis, dan pembagian sel saraf. Peran
ketiga wilayah otak tersebut sangat penting untuk pengembangan kapasitas
berpikir manusia. Sejalan dengan itu Teyler mengemukakan bahwa pada saat lahir
otak manusia berisi sekitar 100 milyar hingga 200 milyar sel saraf. Tiap sel saraf
siap berkembang sampai taraf tertinggi dari kapasitas manusia jika mendapat
stimulasi yang sesuai dari lingkungan.
Jean Piaget (1972) mengemukakan tentang bagaimana anak
belajar:“ Anak belajar melalui interaksi dengan lingkungannya. Anak seharusnya
mampu melakukan percobaan dan penelitian sendiri. Guru bisa menuntun anak-anak
dengan menyediakan bahan-bahan yang tepat, tetapi yang terpenting agar anak
dapat memahami sesuatu, ia harus membangun pengertian itu sendiri, dan ia harus
menemukannya sendiri.” Sementara Lev Vigostsky meyakini bahwa : pengalaman
interaksi sosial merupakan hal yang penting bagi perkembangan proses berpikir
anak. Aktivitas mental yang tinggi pada anak dapat terbentuk melalui interaksi
dengan orang lain. Pembelajaran akan menjadi pengalaman yang bermakna bagi anak
jika ia dapat melakukan sesuatu atas lingkungannya. Howard Gardner menyatakan
tentang kecerdasan jamak dalam perkembangan manusia terbagi menjadi: kecerdasan
bodily kinestetik, kecerdasan intrapersonal, kecerdasan interpersonal,
kecerdasan naturalistik, kecerdasan logiko matematik, kecerdasan
visual-spasial, kecerdasan musik.
Dengan demikian perkembangan kemampuan berpikir
manusia sangat berkaitan dengan struktur otak, sedangkan struktur otak itu
sendiri dipengaruhi oleh stimulasi, kesehatan dan gizi yang diberikan oleh
lingkungan sehingga peran pendidikan yang sesuai bagi anak usia dini sangat
diperlukan.
BAB III
HAKIKAT PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI
1. Pengertian
Pendidikan Anak Usia Dini adalah suatu upaya pembinaan
yang ditujukan kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun yang
dilakukan melalui pemberian rangsangan pendidikan untuk membantu pertumbuhan
dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki
pendidikan lebih lanjut.
2. Tujuan
Secara umum tujuan pendidikan anak usia dini adalah
mengembangkan berbagai potensi anak sejak dini sebagai persiapan untuk hidup
dan dapat menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
3. Prinsip-Prinsip Pendidikan Anak Usia Dini
Dalam melaksanakan Pendidikan anak usia dini hendaknya
menggunakan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Berorientasi pada Kebutuhan Anak
Kegiatan pembelajaran pada anak harus senantiasa
berorientasi kepada kebutuhan anak. Anak usia dini adalah anak yang sedang
membutuhkan upaya-upaya pendidikan untuk mencapai optimalisasi semua aspek
perkembangan baik perkembangan fisik maupun psikis, yaitu intelektual, bahasa,
motorik, dan sosio emosional.
b. Belajar melalui bermain
Bermain merupakan saran belajar anak usia dini. Melalui
bermain anak diajak untuk bereksplorasi, menemukan, memanfaatkan, dan mengambil
kesimpulan mengenai benda di sekitarnya.
c. Lingkungan yang kondusif
Lingkungan harus diciptakan sedemikian rupa sehingga
menarik dan menyenangkan dengan memperhatikan keamanan serta kenyamanan yang
dapat mendukung kegiatan belajar melalui bermain.
d. Menggunakan pembelajaran terpadu
Pembelajaran pada anak usia dini harus menggunakan
konsep pembelajaran terpadu yang dilakukan melalui tema. Tema yang dibangun
harus menarik dan dapat membangkitkan minat anak dan bersifat kontekstual. Hal
ini dimaksudkan agar anak mampu mengenal berbagai konsep secara mudah dan jelas
sehingga pembelajaran menjadi mudah dan bermakna bagi anak.
e. Mengembangkan berbagai kecakapan hidup
Mengembangkan keterampilan hidup dapat dilakukan
melalui berbagai proses pembiasaan. Hal ini dimaksudkan agar anak belajar untuk
menolong diri sendiri, mandiri dan bertanggungjawab serta memiliki disiplin
diri.
f. Menggunakan berbagai media edukatif dan sumber belajar
Media dan sumber pembelajaran dapat berasal dari lingkungan alam sekitar
atau bahan-bahan yang sengaja disiapkan oleh pendidik /guru.
g. Dilaksanakan secara bertahap dan berulang –ulang
Pembelajaran bagi anak usia dini hendaknya dilakukan
secara bertahap, dimulai dari konsep yang sederhana dan dekat dengan anak. Agar
konsep dapat dikuasai dengan baik hendaknya guru menyajikan kegiatan-kegiatan
yang berluang .
BAB IV
STANDAR KOMPETENSI ANAK USIA
DINI
A. Pengertian
Standar kompetensi anak usia dini adalah standar kemampuan anak usia 0-6
tahun yang didasarkan pada perkembangan anak. Standar kompetensi ini digunakan
sebagai acuan dalam mengembangkan kurikulum anak usia dini.
B. Standar Kompetensi Anak Usia Dini
Standar kompetensi anak usia dini terdiri atas pengembangan aspek-aspek
sebagai berikut: a. Moral dan nilai-nilai agama, b. Sosial, emosional, dan
kemandirian, c. Bahasa, d. Kognitif, e. Fisik/Motorik, dan f. Seni.
BAB V
PENGEMBANGAN KURIKULUM
TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN ANAK
USIA DINI
A. Pengertian
Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi dan bahan belajar serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
B. Prinsip-prinsip Pengembangan
1. Bersifat komperhensif
Kurikulum harus menyediakan pengalaman belajar yang meningkatkan
perkembangan anak secara menyeluruh dalam berbagai aspek perkembangan .
2. Dikembangkan atas dasar perkembangan secara bertahap.
Kurikulum harus menyediakan berbagai kegiatan dan interaksi yang tepat
didasarkan pada usia dan tahapan perkembangan setiap anak. Program menyediakan
berbagai sarana dan bahan untuk anak dengan berbagai kemampuan.
3. Melibatkan orang tua
Keterlibatan orang tua sebagai pendidik utama bagi anak. Oleh karena itu
peran orang tua dalam pendidikan anak usia dini sangat penting dalam
pelaksanaan pendidikan.
4. Melayani kebutuhan individu anak.
Kurikulum dapat mewadahi kemampuan, kebutuhan,minat setiap anak.
5. Merefleksikan kebutuhan dan nilai masyarakat
Kurikulum harus memperhatikan kebutuhan setiap anak sebagai anggota dari
keluarga dan nilai-nilai budaya suatu masyarakat.
6. Mengembangkan standar kompetensi anak
Kurikulum yang dikembangkan harus dapat mengembangkan kompetensi anak.
Standar Kompetensi seabagi acuan dalam menyiapkan lingkungan belajar anak.
7. Mewadahi layanan anak berkebutuhan khusus
Kurikulum yang dikembangkan hendaknya memperhatikan semua anak termasuk
anak-anak yang berkebutuhan khususus.
8. Menjalin kemitraan dengan keluarga dan masyarakat
Kurikulum hendaknya dapat menunjukkan bagaimana membangun sinegi dengan
keluarga dan masyarakat sehingga tujuan pendidikan dapat tercapai
9.Memperhatikan kesehatan dan keselamatan anak
Kurikulum yang dibangun hendaknya memperhatikan aspek keamanan dan
kesehatan anak saat anak berada disekolah
10.Menjabarkan prosedur pengelolaan Lembaga
Kurikulum hendaknya dapat menjabarkan dengan jelas prosedur
manajemen/pengelolaan lembaga kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabiitas.
11. Manajemen Sumber Daya Manusia
Kurikulum hendaknya dapat menggamabarkan proses manajemen pembinaan
sumber daya manusia yang terlibat di lembaga
12.Penyediaan Sarana dan Prasarana.
Kurikulum dapat menggambarkan penyediaan srana dan prasaran yang
dimiliki lembaga.
C. Komponen Kurikulum
a. Anak
Sasaran layanan pendidikan Anak usia dini adalah anak
yang berada pada rentang usia 0- 6 tahun. Pengelompokan anak didasarkan pada
usia sebagai berikut : (1) 0 – 1 tahun, (2) 1 – 2 tahun, (3) 2- 3 tahun, (4) 3
- 4 tahun, (5) 4- 5 tahun, dan (6) 5 - 6 tahun.
b. Pendidik
Kompetensi Pendidik anak usia dini memiliki
kualifikasi akademik sekurang-kurangnya Diploma Empat (D-IV) atau Sarjana (S1)
di bidang pendidikan anak usia dini, kependidikan lain, atau psikologi; dan
memiliki sertifikasi profesi guru PAUD atau sekurang - kurangnya telah mendapat
pelatihan pendidikan anak usia dini. Adapun rasio pendidik dan anak adalah (1)
Usia 0 – 1 tahun rasio 1 : 3 anak, (2) Usai 1 – 3 tahun rasio 1 : 6 anak, (3)
Usia 3 - 4 tahun rasio 1 : 8 anak, dan (4) Usia 4 - 6 tahun rasio 1 : 10 /12
anak
c. Pembelajaran
Pembelajaran dilakukan melalui kegiatan bermain yang dipersiapkan oleh
pendidik dengan menyiapkan materi ( content ), dan proses belajar. Materi
belajar bagi anak usia dini dibagi dalam 2 kelompok usia.
Materi Usia lahir sampai 3 tahun meliputi:
1). Pengenalan diri sendiri ( Perkembangan konsep diri)
2). Pengenalan perasaan (Perkembangan emosi)
3). Pengenalan tentang Orang lain (Perkembangan Sosial)
4). Pengenalan berbagai gerak (perkembangan Fisik)
5). Mengembangkan komunikasi (Perkembangan bahasa)
6). Ketrampilan berfikir (Perkembangan kognitif)
Materi untuk anak usia 3 – 6 tahun meliputi :
1) Keaksaraan mencakup peningkatan kosa kata dan
bahasa, kesadaran phonologi, wawasan pengetahuan, percakapan, memahami
buku-buku, dan teks lainnya.
2) Konsep Matematika mencakup pengenalan angka-angka,
pola-pola dan hubungan, geometri dan kesadaran ruang, pengukuran, pengumpulan
data, pengorganisasian, dan mempresentasikannya.
3) Pengetahuan Alam lebih menekankan pada objek fisik,
kehidupan, bumi dan lingkungan.
4) Pengetahuan Sosial mencakup hidup orang banyak,
bekerja, berinteraksi dengan yang lain, membentuk, dan dibentuk oleh
lingkungan. Komponen ini membahas karakteristik tempat hidup manusia, dan
hubungannya antara tempat yang satu dengan yang lain, juga hubungannya dengan
orang banyak. Anak-anak mempelajari tentang dunia dan pemetaannya, misalnya
dalam rumah ada ruang tamu, ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang keluarga,
ruang belajar; di luar rumah ada taman, garasi, dll. Setiap rumah memiliki
tetangga dalam jarak dekat atau jauh.
5) Seni mencakup menari, musik, bermain peran,
menggambar dan melukis. Menari, adalah mengekspresikan ide ke dalam gerakan
tubuh dengan mendengarkan musik, dan menyampaikan perasaan. Musik, adalah
mengkombinasikan instrumen untuk menciptakan melodi dan suara yang menyenagkan.
Drama, adalah mengungkapkan cerita melalui aksi, dialog, atau keduanya. Seni
juga mencakup melukis, menggambar, mengoleksi sesuatu, modeling, membentuk
dengan tanah liat atau materi lain, menyusun bangunan, membuat boneka, mencap
dengan stempel, dll.
6) Teknologi mencakup alat-alat dan penggunaan operasi
dasar. Kesadaran Teknologi. Komponen ini membahas tentang alat-alat teknologi
yang digunakan anak-anak di rumah, di sekolah, dan pekerjaan keluarga.
Anak-anak dapat mengenal nama-nama alat dan mesin yang digunakan oleh manusia
sehari-hari.
7) Ketrampilan Proses mencakup pengamatan dan
eksplorasi; eksperimen, pemecahan masalah; dan koneksi, pengorganisasian,
komunikasi, dan informasi yang mewakili. Untuk mewadahi proses belajar bagi
anak usa dini pendidik harus dapat melakukan penataan lingkungan main,
menyediakan bahan–bahan main yang terpilih, membangun interaksi dengan anak dan
membuat rencana kegiatan main untuk anak. Proses pembelajaran anak usia dini
dilakukan melalui sentra atau area main. Sentra atau area tersebut bisa
disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi dari masing-masing satuan Pendidikan.
Contoh sentra atau area bermain tersebut antara lain : Sentra Balok, Sentra
Bermain Peran, Sentra Seni, Sentra Musik, Sentra Persiapan, Sentra agama, dan
Sentra Memasak.
d. Penilaian (Assesmen)
Assesmen adalah proses pengumpulan data dan
dokumentasi belajar dan perkembangan anak. Assesmen dilakukan melalui :
observasi, konfrensi dengan para guru, survey, wawancara dengan orang tua,
hasil kerja anak, dan unjuk kerja. Keseluruhan penilaian /assesmen dapat di
buat dalam bentuk portofolio.
e. Pengelolaan Pembelajaran
1). Keterlibatan Anak
2). Layanan program
Lembaga Pendidikan anak usia dini dilaksnanakan sesuai satuan Pendidikan
masing-masing. Jumlah hari dan jam layanan :
(a) Taman Penitipan Anak (TPA) dilaksanakan 3 – 5 hari
dengan jam layanan minimal 6 jam. Minimal layanan dalam satu tahun 144 -160
hari atau 32 – 34 minggu.
(b) Kelompok Bermain (KB) setiap hari atau minimal 3
kali seminggu dengan jumlah jam minimal 3 jam. Minimal layanan dalam satu tahun
144 hari atau 32 - 34 minggu.
(c) Satuan PAUD Sejenis (SPS) minimal satu minggu
sekali dengan jam layanan minimal 2 jam. Kekurangan jam layanan pada SPS
dilengkapi dengan program pengasuhan yang dilakukan orang tua sehingga jumlah
layanan keseluruhan setara dengan 144 hari dalam satu tahun.
(d) Taman Kanak-Kanak (TK) dilaksanakan minimal 5 hari
setiap minggu dengan jam layanan minimal 2,5 jam. Layanan dalam satu tahun 160
hari atau 34 minggu. Layanan pembelajaran pada masing-masing satuan pendidikan
anak usia dini mengikuti kalender pendidikan daerah masing-masing.
f. Melibatkan Peranserta masyarakat
Pelaksanaan pendidikan anak usia dini hendaknya dapat
melibatkan seluruh komponen masyarakat. Penyelenggaraan pendiikan anak usai
dini dapat dilakukan oleh swasta dan pemerintah , yayasan maupun perorangan.
E. Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Kerangka dasar Kurikulum digunakan pada pendidika anak
usia dini jalur formal maupun jalur non formal yaitu : Taman Kanak-Kanak/
Raudhatul Athfal, Taman Penitipan Anak, Kelompok Bermain, dan Satuan PAUD
Sejenis.
a. Taman Kanak adalah salah satu bentuk satuan
pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal yang menyelenggarakan
program pendidikan bagi anak usia empat tahun sampai enam tahun. Sasaran
Pendidikan Taman Kanak-Kanak adalah anak usia 4 - 6 tahun, yang dibagi ke dalam
dua kelompok belajar berdasarkan usia yaitu Kelompok A untuk anak usia 4 - 5
tahun dan Kelompok B untuk anak didik usia 5 - 6 tahun.
b. Kelompok Bermain adalah salah satu bentuk PAUD pada
jalur pendidikan non formal yang menyelenggarakan program pendidikan sekaligus
program kesejahteraan bagi anak usia 2 sampai dengan 4 tahun. Sasaran KB adalah
anak usia 2 - 4 tahun dan anak usia 4 - 6 tahun yang tidak dapat dilayani TK
(setelah melalui pengkajian dan mendapat rekomendasi dari pihak yang
berwenang).
c. Taman Penitipan Anak adalah layanan pendidikan yang
dilaksanakan pemerintah dan masyarakat bagi anak usia lahir - 6 tahun yang
orang tuanya bekerja. Peserta didik pada TPA adalah anak usia lahir - 6 tahun.
d. Satuan PAUD Sejenis (SPS) adalah layanan minimal
merupakan layanan minimal yang hanya dilakukan 1-2 kali/minggu atau merupakan
layanan PAUD yang diintegrasikan dengan program layanan lain. Peserta didik
pada SPS adalah anak 2-4 tahun.
BAB VI
PENILAIAN KURIKULUM
Evaluasi/Penilaian adalah
suatu analisis yang sistimatis untuk melihat efektifitas program yang diberikan
dan pengaruh program tersebut terhadap anak. Penilaian kurikulum dilakukan
secara berkala dan berkesinambungan oleh Pusat maupun Daerah. Penilaian
kurikulum dimaksudkan untuk mngetahui sejauh mana kurikulum dilaksanakan dan
kesesuainnya dengan kerangka dasar fungsi dan tujuan pendiikan nasional serta
kesesuaian dengan tuntutan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Hasil
penilaian kurikulum digunakan untuk menyempurnakan pelaksanaan dan
mengembangkan kurikulum selanjutnya.